Semakin jauh sebuah generasi dengan zaman Rasulullah r, semakin buruk kondisi mereka. Contohnya, sebagian pemuda muslim berpakaian dengan pakaian yang tidak bisa dibedakan antara orang Islam dan kafir, ditambah gaya rambut paling mutakhir, bahkan dihiasi dengan perhiasan seperti kalung dan cincin terbuat dari emas. Di samping itu, ada yang mengenakan cincin tunangan meniru tunangan gaya orang kafir, sebagaimana tidak dimungkiri adanya orang yang memakai cincin untuk tolak bala dan semisalnya. Marilah sejenak kita membahas hal-hal berkaitan dengan cincin menurut perspektif Islam, supaya kita tidak jatuh pada kesalahan, sedangkan kita tidak menyadarinya.

HUKUM MEMAKAI CINCIN
Para wanita tidak dilarang memakai cincin dari jenis apa pun baik dari emas, perak, atau selain keduanya. Bahkan jika dimaksudkan untuk berhias buat suaminya, maka itu dianjurkan di dalam Islam.
Adapun bagi kaum laki-laki, para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai cincin bagi mereka.1
Pendapat pertama mengatakan sunnah. Alasannya, karena dahulu para sahabat Nabi r mengikuti apa yang dilakukan oleh Rasulullah r tatkala beliau memakai cincin, sebagaimana di dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar y berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ وَجَعَلَ فُصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ فَاتَّخَذَهُ النَّاسُ فَرَمَى بِهِ وَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ أَوْ فِضَّةٍ
Rasulullah r memakai sebuah cincin dari emas, beliau menjadikan mata cincinnya (di dalam) mendekati telapak tangannya, lalu manusia pun memakai cincin, kemudian Rasulullah r melemparkan cincin (emas)nya dan memakai cincin dari perak.” (HR al-Bukhari : 5865)
Pendapat Kedua mengatakan bahwa memakai cincin bagi laki-laki boleh-boleh saja, dan menjadi sunnah jika ada kebutuhan; contohnya untuk stempel bagi para tokoh seperti seorang raja, hakim, dan semisal mereka. Pendapat ini didasari oleh kenyataan bahwa Nabi r tidak memakai cincin, kecuali setelah dikabarkan bahwa para raja tidak menggubris surat yang tidak ada stempelnya2 Di dalam sebuah hadits, Anas ibn Malik t berkata :
لما أراد النبي صلى الله عليه وسلم أن يكتب إلى الروم قيل له إنهم لن يقرءوا كتابك إذا لم يكن مختوما فاتخذ خاتما من فضة ونقشه محمد رسول الله
Tatkala Rasulullah r hendak menulis surat ke Romawi, (manusia) berkata, 'Sesungguhnya mereka (para raja) tidak akan membaca surat selain yang berstempel.' Lalu Rasulullah r memakai cincin dari perak. Sepertinya aku melihat warna putih (perak) itu di tangan Rasulullah r dan mata (cincin) itu tertulis 'Muhammad Rasulullah'.” (HR al-Bukhari : 65, Muslim : 5601)
Pendapat yang kuat, insya Allah adalah pendapat kedua, yaitu dibolehkan memakai cincin bagi kaum laki-laki, dan disunnahkan bagi para tokoh yang membutuhkannya; seperti untuk stempel bagi para raja, hakim dan semisalnya. Pendapat ini dikuatkan beberapa perkara, diantaranya :
  • Rasulullah r kebiasaannya tidak memakai cincin kecuali untuk stempel surat-suratnya.
  • Rasulullah r tidak memakai cincin dengan maksud berhias, dan ini dibuktikan dengan kondisi beliau meletakkan mata cincin yang ada ukiran namanya di bagian dalam telapak tangannya, tidak ditampakkan seperti kebanyakan orang yang memakai cincin untuk perhiasan.
  • Adapun sikap para sahabat y yang memakai cincin sebagaimana Nabi r memakai cincin, maka ini menunjukkan betapa semangatnya para sahabat Nabi untuk mencontoh dan tidak ingin ketinggalan terhadap apa pun yang dilakukan Nabi r.
    Kesimpulannya, disunnahkan memakai cincin bagi orang yang membutuhkannya seperti untuk stempel. Akan tetapi, hukumnya adalah boleh-boleh saja bagi seseorang memakai cincin dengan maksud berhias dengannya karena hal itu tidak dilarang.3

BOLEH MEMAKAI CINCIN DI TANGAN KIRI, TETAPI DI TANGAN KANAN LEBIH UTAMA
Dibolehkan memakai cincin baik di tangan kanan atau di tangan kiri.
Al-Imam an-Nawawi berkata, “Adapun memakai cincin di tangan kanan atau di tangan kiri, maka telah datang dua hadits di dalam perkara ini dan semuanya shahih.” (al-Minhaj Syarh Shahih Muslim 14/71)4 Hadits yang dimaksud adalah dari Anas ibn Malik t beliau berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ خَاتَمَ فِضَّةٍ فِي يَمِينِهِ
Sesungguhnya Rasulullah r pernah memakai cincin perak di tangan kanannya.” (HR Muslim : 5608)
Anas ibn Malik t juga berkata di dalam hadits lain :
كَانَ خَاتَمُ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي هَذِهِ وَأَشَارَ إِلىَ الْخِنْصِرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى
Rasulullah r memakai cincinnya di sini.” Beliau mengisyaratkan ke jari kelingking di tangan kirinya. (HR Muslim : 5610)
Adapun tangan manakah yang lebih utama untuk dipakaikan cincin, terdapat perbedaan pendapat seperti yang dijelaskan al-Imam an-Nawawi, beliau berkata, “Para ulama fiqih sepakat atas bolehnya memakai cincin baik di tangan kanan atau kiri, tidak dimakruhkan pada keduanya, meskipun mereka berbeda pendapat di tangan mana yang lebih utama. Kebanyakan para ulama salaf (yang memakai cincin), mereka memakainya di tangan kanan, dengan alasan cincin itu adalah perhiasan (yang baik) dan tangan kanan lebih berhak diberi perhiasan (yang baik), dan lebih berhak dimuliakan.” (Syarh Shahih Muslim 14/299)5
Pendapat ini dikuatkan oleh beberapa perkara, di antaranya :
  • Rasulullah r pernah memakai cincin di tangan kiri dan tangan kanan, tetapi di tangan kanan lebih sering, seperti dikatakan oleh Abu Zur'ah.
  • Tangan kanan lebih patut dimuliakan dan diberi suatu (perhiasan) yang baik. Berbeda dengan tangan kiri, maka tangan kiri adalah alat untuk bercebok, dan jika cincin berada di tangan kiri, pasti akan terkena kotoran dan najis.
  • Al-Imam al-Bukhari berkata, “Sesungguhnya hadits Abdullah ibn Ja'far adalah hadits yang paling shahih di dalam bab ini, dan hadits tersebut adalah (menerangkan bahwa Rasulullah r) memakai cincin di tangan kanan. “Al-Imam Bukhari dan Muslim mengeluarkan sebuah hadits dari Aisyah rodhiallahu'anha (yang artinya), “Adalah Rasulullah r lebih menyukai untuk mendahulukan yang kanan, baik pada saat memakai sandal, bersisir, bersuci, dan di dalam segala urusannya.” (HR al-Bukhari 10/402)

MATA CINCIN BOLEH BERADA DI ATAS/LUAR, DAN LEBIH UTAMA BERADA DI DALAM
Di dalam hadits Ibnu Umar y (HR al-Bukhari : 5865) di atas, ditunjukkan bahwa Nabi r memakai cincin, dan mata cincinnya diletakkan di dalam tangannya (mendekati telapak tangannya) tidak diperlihatkan. Perbuatan Nabi r ini bukan menunjukkan hukum wajib, melainkan menjelaskan perbolehannya; boleh diletakkan di atas/ diperlihatkan, atau boleh juga diletakkan di dalam mendekati telapak tangan, dan inilah yang dilakukan Nabi r.
Al-Imam an-Nawawi berkata, “Meletakkan mata cincin di bagian dalam (dekat dengan telapak tangan) lebih utama karena mengikuti Rasulullah r, (alasan lain) hal ini lebih memelihara cincin (dari kerusakan) karena jika mata cincin di atas, pasti akan mudah tergores, demikian pula (meletakkan mata cincin di bawah) lebih menjaga pemiliknya dari sifat berbangga diri dan bermegah-megahan, karena sudah menjadi kenyataan bagi sebagian orang sekarang, (mereka) sebentar-sebentar melihat cincinnya dalam keadaan berbangga diri terhadap cincin di tangannya, padahal sunnahnya (meletakkan mata cincin) itu bukan seperti (apa yang mereka lakukan) sekarang.” (Lihat Syarh Shahih Muslim Iin Nawawi : 3900 dan Aunul Ma'bud Syarh Sunan Abu Dawud : 3684.)

LARANGAN MEMAKAI CINCIN PADA JARI TENGAH DAN TELUNJUK BAGI LAKI-LAKI
Para ulama sepakat bahwa khusus kaum laki-laki dilarang memakai cincin di jari tengah dan jari telunjuk sebagaimana dalam sebuah hadits dari Ali ibn Abi Thalib t beliau berkata :
نَهَانِي رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي أُصْبُعَيَّ هَذِهِ أَوْ هَذِهِ قَال : فأومأ إلى الوسطى والتي تليها
Rasulullah r melarang aku memakai cincin di dua jari, yaitu di jari tengah dan jari yang dekat dengannya (jari telunjuk).” (HR Muslim : 5614)
Al-Imam an-Nawawi rohimahullah berkata, “Para (ulama) kaum Muslimin bersepakat bahwa disunnahkan memakai cincin di jari kelingking bagi laki-laki. Adapun wanita, maka tidak terlarang bagi mereka memakai cincin di jari-jari mana pun. (Para ulama) mengatakan bahwa hikmah memakai cincin di kelingking adalah supaya tidak mudah terkotori ketika seseorang menggunakan tangannya (untuk bekerja), karena jari kelingking letaknya di ujung, dan jari kelingking biasanya tidak mengganggu tangan ketika bekerja; berbeda dengan jari-jari lainnya. Dan dimakruhkan bagi laki-laki memakai cincin di jari tengah dan jari telunjuk sebagaimana (larangan) dalam hadits, dengan larangan yang bersifat makruh tanzih (tidak sampai haram).” (al-Minhaj Syarh Shahih Muslim 14/71)

CINCIN EMAS HARAM BAGI LAKI-LAKI6
Rasulullah r telah melarang kaum laki-laki dari umatnya memakai cincin emas. Bahkan semua perhiasan yang terbuat dari emas telah diharamkan di dalam Islam bagi kaum laki-laki. Di dalam sebuah hadits dari Abdullah al-Ghafiqi berkata :
Aku mendengar Ali bin Abi t Thalib berkata : Rasulullah r memegang kain sutra di tangan kirinya dan emas di tangan kanannya, kemudian beliau mengangkatnya, lalu bersabda, 'Dua benda (emas dan sutra) ini haram bagi laki-laki dari umatku, dan halal bagi wanita umatku.” (HR. Ibnu Majah : 3595, dishahihkan oleh al-Albani dalam al'Irwa' : 277 dan Adabuz Zifaf : 150)
Berkata al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rohimahullah, “Ibnu Daqiq al-'Id berkata, 'Larangan (hadits di atas) secara lahiriah hukumnya haram, inilah perkataan para imam, dan menjadi ketetapan di atas hal itu.' 'Iyadh berkata, 'Adapun yang dinukil dari Abu Bakar bin Amr bin Hazm bahwa dia memakai cincin emas, maka (jika shahih) itu adalah menyelisihi yang lebih kuat/syadz, dan bisa juga (dia memakainya) karena belum sampainya dalil (larangan) kepadanya, karena seluruh (ulama) umat ini setelah itu sepakat atas keharamannya (cincin emas bagi laki-laki).'” (Fathul Bari 10/317)

CINCIN PERAK BOLEH BAGI LAKI-LAKI7
Lajnah Da'imah, di dalam salah satu fatwanya, menetapkan :
Kaum laki-laki diperbolehkan memakai cincin yang terbuat dari perak baik karena ada kebutuhan atau bukan karena kebutuhan, sebagaimana dalil-dalil yang datang di dalam sunnah (Nabi) yang suci.” (Fatawa Lajnah Da'imah 24/61)

Fatwa di atas didasari oleh beberapa hadits, di antaranya dari Anas bin Malik beliau berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ خَاتَمَ فِضَّةٍ فِي يَمِينِهِ
Sesungguhnya r Rasulullah pernah memakai cincin perak di tangan kanannya.” (HR. Muslim : 5608)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Adapun (laki-laki) memakai cincin perak, maka dibolehkan dengan kesepakatan para imam, karena telah datang dalil shahih dari Nabi r bahwa beliau memakai cincin perak, bahkan sahabatnya juga memakainya; berbeda dengan cincin emas (bagi laki-laki), maka hukumnya haram dengan kesepakatan para imam empat karena telah datang dalil shahih dari Nabi r bahwa beliau melarang (cincin emas) itu.” (Majmu' Fatawa 25/63)

PERBEDAAN PENDAPAT TENTANG CINCIN BESI BAGI LAKI-LAKI8
Para ulama berbeda pendapat tetnang hukum memakai cincin besi bagi kaum laki-laki. Sebagian ulama melarang dan sebagian lain membolehkan.9
Adapun yang melarang, mereka berdalil dengan sebuah hadits dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya berkata :
Ada seseorang datang kepada Nabi r dengan memakai cincin emas, lalu Nabi bersabda, 'Mengapa aku mencium darimu bau berhala?' Kemudian orang tersebut melemparkan (cincin emas)nya, lalu dia datang lagi dengan memakai cincin dari besi, lalu Nabi r bersabda, 'Mengapa aku melihat pada dirimu ada perhiasan penduduk neraka?' Lalu orang tersebut melemparkan (cincin besi)nya, sambil bertanya, 'Wahai Rasulullah, cincin apa yang boleh aku pakai?' Nabi bersabda, 'Buatlah dari perak, dan jangan melebihi 1 mitsqal.'” (HR. Abu Dawud : 4223 dan an-Nasa'i : 9508)
Asy-Syaikh Ibnu Baz berkata, “Tidak mengapa (laki-laki) memakai jam tangan dan cincin dari besi, hal itu sebagaimana telah ada keterangan dalam hadits al-Bukhari dan Muslim bahwa Nabi r bertanya kepada seorang laki-laki yang sedang meminang (wanita)' carilah (mahar) meskipun cincin dari besi'. Adapun hadits yang diriwayatkan tentang larangan (cincin dari besi) itu, maka hadits tersebut syadz (menyelisihi yang lebih kuat). Hadits itu bertentangan dengan hadits yang shahih ini.” (Fatawa Islamiyyah, asy-Syaikh Ibnu Baz, 4/324)
Larangan memakai cincin dari besi, haditsnya lemah, sebagaimana hadits Abdullah bin Buraidah telah dinyatakan dha'if (lemah) oleh al-Albani (di dalam Dha'if an-Nasa'i : 5195, Misykat al-Mashabih : 4396, dan Adabuz Zifaf : 146). Dan hadits tersebut juga dinyatakan dha'if/lemah oleh Lajnah Da'imah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta' ditandatangani oleh Ibnu Baz sebagai ketua, Abdurrazzaq sebagai wakil, dan Abdullah al-Ghadiyah sebagai anggota (Fatawa Lajnah Da'imah 24/65).
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Hukum asal segala sesuatu itu halal, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Dan menurutku, di dalam masalah (cincin besi) ini sepatutnya kita untuk menjauhinya, karena hadits yang dijadikan dalil oleh pihak yang melarang (cincin besi) itu, meskipun di dalamnya ada cacat, hal itu cukup menjadikan masalah ini menjadi syubhat/rancu bagi kita, sedangkan menjauhi syubhat adalah termasuk perintah agama Islam sebagaimana Rasulullah r bersabda, 'Perkara halal itu jelas, dan perkara haram itu jelas dan antara keduanya itu ada perkara syubhat yang tidak diketahui banyak manusia. Barang siapa menjaga diri dari syubhat, maka dia telah menjaga agama dan kehormatannya.'” (Fatawa Nur 'ala ad-Darb, asy-Syaikh Muhammad bin Salih al-Utsaimin, 3/47).
Pendapat yang kuat adalah makruh, sebaiknya ditinggalkan untuk hati-hati.

HUKUM TUKAR CINCIN/CINCIN TUNANGAN
Di antara kebiasaan sebagian kaum Muslimin di zaman ini, tukar cincin pada saat tunangan. Masing-masing calon pengantin memakai cincin tersebut sebagai tanda bahwa keduanya telah terikat dalam pertunangan. Bahkan ada yang menganggap cincin tersebut mengekalkan hubungan mereka. Perkara ini bisa terjadi dikarenakan beberapa sebab. Di antara sebabnya, penjajahan kaum kafir terhadap kaum Muslimin terutama dengan perang pemikiran, adanya kaum Muslimin yang datang dari negeri kafir dengan membawa adat Barat ini, dan sebab lain adalah kebodohan umat terhadap agama Islam.
Para ulama telah berfatwa tentang haramnya tukar cincin saat pertunangan. Asy-Syaikh Ibnu Baz telah berfatwa tentangnya. Beliau berkata, “Saya tidak tahu asal-usul (tukar cincin) ini, sebaiknya kebiasaan ini segera ditinggalkan.” (Fatawa Ulama al-Balad al-Haram : 500).
Asy-Syaikh al-Fauzan berfatwa, “Adapun tukar cincin kawin bukanlah termasuk kebiasaan kaum Muslimin. Maka dari itu, tidak boleh sekali-kali memakainya, dengan alasan :
  1. (Kebiasaan tukar cincin kawin) adalah membebek suatu kaum yang tidak ada kebaikan pada mereka; itu diadopsi dari (kaum kafir) oleh kaum Muslimin.
  2. Apabila dibarengi dengan keyakinan bahwa cincin itu berpengaruh terhadap (kelanggengan) hubungan suami istri, maka masuk dalam bab kesyirikan. (al-Muntaqa 5/336
Asy-Syaikh al-Albani berkata, “(Tukar cincin kawin) merujuk kepada adatnya kaum terdahulu (Nashara). (Dahulu) calon pengantin laki-laki memakaikan cincin kawin ti ujung ibu jari calon pengantin wanita dan mengatakan 'dengan nama (tuhan) bapak', lalu memasangkannya di ujung jari telunjuknya dan mengatakan 'dengan nama (tuhan) anak' – maksud nama 'bapak' adalah Tuhan, sedang (tuhan) 'anak' adalah Isa bin Maryam -, kemudian cincin itu dikenakan di jari tengah sambil mengatakan 'dengan nama ruhul qudus', lalu tatkala dia mengucap 'amin' dia memakaikannya di jari masisnya supaya kekal.”
(Al-Albani melanjutkan,) “Wahai kaum Muslimin, jika ini adalah adat yang diadopsi dari kaum Nashara, bagaimana mungkin kalian rela membebek kepada mereka padahal kalian disifatkan sebagai orang Islam. Kalian menyerupai mereka, padahal kalian tahu bahwa Nabi r bersabda, 'Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.' Bagaimana mungkin kalian terjerumus kepada khurafat yang tidak ada hakikatnya ini. Cincin kawin tidak akan mendatangkan kasih sayang. Tanpa cincin kawin pun, kasih sayang tidak akan lenyap.”

KESIMPULAN
  1. Semakin jauh generasi kaum Muslimin dari zaman kenabian semakin buruk kondisi mereka secara umum.
  2. Terjatuhnya manusia ke dalam suatu kesalahan dan kemaksiatan di antaranya disebabkan kebodohan umat terhadap agamanya.
  3. Para wanita tidak dilarang memakai cincin terbuat dari apa pun baik emas, perak, atau selain keduanya, bahkan jika dimaksudkan untuk berhias buat suaminya maka itu dianjurkan di dalam Islam.
  4. Hukum pemakaian cincin pada kaum laki-laki harus diperinci :
  • jika terbuat dari emas maka haram menurut kesepakatan;
  • jika terbuat dari perak maka halal menurut kesepakatan; dan
  • jika terbuat dari besi maka ada perbedaan pendapat, dan yang lebih kuat adalah makruh, demi kehati-hatian maka selayaknya ditinggalkan.
  1. Dibolehkan memakai cincin baik di tangan kanan atau di tangan kiri.
  2. Mata cincin boleh diletakkan di atas/luar, boleh juga di dalam; dan lebih utama di dalam (dekat dengan telapan tangan) sebagaimana alasan yang telah dipaparkan.
  3. Para ulama bersepakat bahwa khusus kaum laki-laki dilarang memakai cincin di jari tengah dan jari telunjuk, dan boleh pada selain keduanya. Adapun kaum wanita maka dibolehkan di jari mana pun.
  4. Tukar cincin kawin hukumnya haram karena merupakan adat yang diadopsi dari kaum kafir. Perbuatan tersebut termasuk ber-tasyabbuh (menyerupai/meniru) kaum kafir, dan suatu ketika bisa menjadi kesyirikan jika diiringi dengan keyakinan yang batil. Wallahu A'lam.
Oleh: Oleh Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM Hafidzahullah
-------------------------------------------------------------------------------------------
1 Dinukil perkataan ini dari penjelasan asy-Syaikh Muhammad bin Salih al-Utsaimin di dalam Liqa' al-Bab al-Maftuh 11/47.
2 Seperti pendapat al-Imam Malik yang dinukil oleh al-Hafizh di dalam Fathul Bari 10/400.
3 Lihat Mausu'ah Fiqhiyyah 11/24-dengan penyesuaian.
4 Demikian juga fatawa para ulama masa kini, seperti Ibnu Baz dan lainnya, lihat Fatawa Islamiyyah, asy-Syaikh Abdul Aziz ibn Baz, 4/319.
5 Berbeda dengan al-Imam Ahmad, al-Baghawi, dan al-Baihaqi yang mengatakan bahwa memakai cincin di tangan kiri lebih utama. Alasannya, jika seseorang mengenakan cincin di tangan kiri, berarti dia memakaikannya dengan tangan kanan, dan melepaskannya dengan menggunakan tangan kanan; riwayat-riwayat Nabi menggunakan cincin di tangan kiri lebih kokoh dan lebih terakhir; ditambah lagi bahwa Abu Bakar, Umar, dan Ali mereka semua memakai cincin di tangan kiri mereka (lihat al-Adab:373, Syarh as-Sunnah 12/58, dan al-Adab asy-Syar'iyyah 4/184).
6 Lihat Ahkamul Khawatim, Ibnu Rajab, hlm.46;al-Furu', Ibnu Muflih, 2/276; dan lihat juga Fatawa Islamiyyah, asy-Syaikh Abdul Aziz ibn Baz, 4/319.
7 Al-Inshaf Iil Mardawi 3/142, Syarh Shahih Muslim an-Nawawi 14/67, lihat juga Fatawa Islamiyyah asy-Syaikh Abdul Aziz ibn Baz 4/319.
8 Lihat Ahkamul Khawatim hlm.67.
9 Lihat Fatawa Nur 'ala ad-Darb, asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/47.

Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 157 Tahun ke-14 Halaman 27-31


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 komentar:

Posting Komentar

Mutiara Salaf

"Tidak akan baik generasi akhir umat ini kecuali dengan apa-apa yang menjadikan baik generasi awalnya"

-Imam Malik-

Info Kajian

Pada Hari Ahad

Jam 8.30 pagi.
pekan ke-2 dan ke-4 setiap bulan
Kajian Umum Kitab : "Shahih Fiqih Sunnah"
Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim
di Masjid Ma'had IMAM SYAFI'I BLORA
Bersama Al Ust. Abu Mundzir Al-Ghifary hafidzahullah
Info:
Bp. Lasmito (085325307818)
Bp. Jauhari (085384960382)

Pada Hari Ahad

Jam 9.00 pagi.
pekan ke-1 setiap bulan
Kajian Umum Kitab : "al-Firqotun Najiyah"
karya Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu
di Masjid Ma'had IMAM SYAFI'I BLORA
Bersama Al Ust. Misbah hafidzahullah
Info:
Bp. Lasmito (085325307818)
Bp. Ahmad Sholihin (081391834830)

Pada Hari Sabtu

Jam 18.15 (Ba'da Maghrib)
pekan ke-2 dan ke-4 setiap bulan
Kajian Umum Kitab : "Tafsir Juz 'Amma"
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
di Masjid Ma'had IMAM SYAFI'I BLORA
Bersama Al Ust. Zakariya Syaiful Fuad
Info:
Bp. Lasmito (085325307818)
Bp. Ahmad Sholihin (081391834830)

Pada Hari Jum'at, Sabtu, Ahad

Jam 18.15 (Ba'da Maghrib)
Kajian Umum Kitab : "Pelajaran Cara Cepat Menguasai Bahasa Arab"
“Kunci Sukses Belajar Nahwu & Shorof Untuk Pemula”yang disusun oleh Al Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali A.M.

di Masjid Ma'had IMAM SYAFI'I BLORA
Bersama Al Ust. Abu Kholid Iqbal Al Farisi
Info:
Bp. Lasmito (085325307818)
Bp. Zakariya (081226810066)

Video Tausiyah

Radio Sunnah


Banyak Dibaca

Video: Aku Akan Berubah

Jadwal Sholat

Pengunjung

Flag Counter

KALENDER

Diberdayakan oleh Blogger.