Alhamdulilah, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad r, keluarga beliau, para sahabat dan siapa saja yang mengikuti mereka dengan baik sampai hari kiamat.
Islam sebagai agama yang paling sempurna dan paling sesuai untuk diterapkan pada setiap waktu, tempat dan keadaan, telah mengatur segala sesuatu pernak-pernik kehidupan manusia, dari yang kecil sampai urusan yang besar. Inilah yang telah dipahami oleh manusia-manusia terbaik sepanjang zaman tentang agama yang mulia ini. Merekalah para sahabat Nabi r yang memiliki ketundukan sempurna terhadap syariat Islam, sehingga dengan itu mereka menyandang gelar khairunnaas (sebaik-baik manusia) atau khairu umat (umat terbaik).
Imam Muslim rohimahullah meriwayatkan dari Salman al-Farisi t, seorang sahabat yang mulia, bahwa orang-orang musyrik berkata kepadanya, “Nabi kalian mengajarkan segala sesuatu sampai masalah buang hajat?!” Maka Salman menjawab dengan bangga, “Iya, beliau melarang kami buang hajat menghadap kiblat, melarang kami ber-istinja (cebok) dengan tangan kanan, dan melarang kami ber-istinja dengan kurang dari tiga batu atau dengan kotoran atau dengan tulang.”
Dan di antara salah satu wujud kesempurnaan agama Islam ini adalah diberikannya tuntunan-tuntunan dalam hal berpakaian, terutama kaum muslimah. Dimana agama ini mengatur sedemikian rupa sehingga pakaian yang dipakai manusia bisa menutup aurat mereka, sehingga fitnah (bencana) yang ditimbulkan karena syahwat terhadap lawan jenis pun bisa diminimalisir.
Hanya saja telah menjadi sunnatullah, bahwa setiap kali ada kebenaran yang datang pasti akan ada setan yang membuat rancu kebenaran tersebut di pandangan manusia dengan berbagai perkataan yang dihiasi-hiasi. Allah I berfirman,
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا ۚ وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ ۖ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ﴿١١٢﴾
Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan-setan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). Jikalau Rabb-mu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan.” (al-An'am : 112)

Maka syariat jilbab bagi wanita muslimah, yang telah jelas ditetapkan dalam Al-Quran, dan telah menjadi ciri khas wanita muslimah semenjak zaman Nabi r, pun tidak lepas dari berbagai syubhat yang dilontarkan setan-setan itu untuk menyambar hati orang-orang yang lemah keimanannya sehingga mereka pun ikut menyimpang. Allah I berfirman melanjutkan ayat di atas,
وَلِتَصْغَىٰ إِلَيْهِ أَفْئِدَةُ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ وَلِيَرْضَوْهُ وَلِيَقْتَرِفُوا مَا هُمْ مُقْتَرِفُونَ﴿١١٣﴾
Dan (juga) agar hati kecil orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat cenderung kepada bisikan itu, mereka merasa senang kepadanya dan supaya mereka mengerjakan apa yang mereka (setan) kerjakan.” (al-An'am : 113)

Maka, dalam rangka untuk membela syariat Allah, sekaligus sebagai upaya untuk membantu menguatkan keimanan kaum muslimin, terutama dalam syariat jilbab ini; akan kami sampaikan beberapa syubhat yang banyak bertebaran berkaitan dengan syariat jilbab ini disertai dengan bantahan-bantahan terhadapnya.

Syubhat Pertama :
Jilbab Membuat Susah Padahal Islam Agama Yang Mudah”
Sebagian da'i penentang syariat jilbab menyangka bahwa mengenakan jilbab adalah merupakan salah satu bentuk sikap ekstrim dalam beragama, sesuatu yang menyusahkan kaum wanita padahal agama ini agama yang mudah. Maka berhias dengan membuka aurat adalah suatu maslahat yang dituntut oleh karena adanya kesusahan ini, terutama di masa-masa sekarang!
Bantahan :
Dalam syubhat ini ada tiga hal yang perlu dicermati. Pertama tentang sikap ekstrim, kedua tentang klaim bahwa syariat jilbab adalah menyusahkan kaum wanita, dan yang ketiga adalah anggapan adanya maslahat dalam membuka aurat.
Tentang sikap ekstrim, maka sesungguhnya hakikat sikap ekstrim adalah berlebih-lebihan dan melampaui batas dalam penerapan syariat. Sedangkan memakai jilbab adalah sesuatu yang telah digariskan bahkan diwajibkan oleh Allah I, sebagaimana telah Allah tegaskan dalam firman-Nya,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا﴿٥٩﴾
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (al-Ahzab : 59).

Maka sama sekali bukan sikap ekstrim jika seorang wanita muslimah mengenakan jilbab syar'i. Bahkan termasuk peremehan dan kemaksiatan jika dia menanggalkan jilbabnya, karena melanggar ayat tersebut di atas.
Adapun klaim adanya kesusahan dalam syariat jilbab ini, maka hal ini jelas terbatalkan karena jilbab telah nyata merupakan syariat Allah I. Karena apa saja yang Allah syariatkan kepada hamba-Nya pasti masuk dalam daerah kemampuan mereka dan tidak akan menyusahkan mereka. Allah I berfirman,
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (al-Baqarah : 185)

Allah I juga berfirman,
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Dia sekali-kali tidak menjadikan suatu kesempitan untuk kamu dalam agama.” (al-Hajj : 78)

Sedangkan tentang maslahat, maka maslahat yang dianggap oleh syariat adalah maslahat yang tidak bertentangan dengan nash atau dalil syar'i. Seandainya ada seseorang yang menganggap ada suatu maslahat pada suatu perkara padahal itu bertentangan dengan syariat, maka sesungguhnya itu bukanlah maslahat. Karena pada hakikatnya yang mengetahui maslahat bagi manusia adalah Allah I yang menciptakan mereka dan sekaligus menetapkan syariat bagi mereka. Disamping itu, maslahat yang dimaksud dalam agama ini adalah maslahat yang masuk dalam lima maqasid syariat (tujuan-tujuan syariat); yaitu penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dan tidak ragu lagi bahwa syariat jilbab termasuk syariat yang menjaga perkara-perkara ini, sedangkan membuka aurat akan mengarah kepada kerusakan.
Syubhat Kedua :
Jilbab Merupakan Adat Kebiasaan Jahiliyah Dan Merupakan Bentuk Kemunduran Dan Keterbelakangan”
Bantahan :
Pertama, sesungguhnya jilbab yang diwajibkan Islam bagi kaum wanita tidak dikenal oleh bangsa Arab sebelum datangnya Islam. Bukti akan hal ini bahwa dalam Al Quran Allah I telah mencela tata cara berhias wanita-wanita Jahiliyah dan mengarahkan wanita muslimah untuk meninggalkan tata cara berhias mereka. Allah I berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (al-Ahzab : 33)

Dan telah diketahui dari hadits-hadits bahwa dahulu banyak di antara wanita-wanita jahiliyah yang berhias dengan bertato, menyambung rambut, mencabut bulu wajah (termasuk alis) dan sebagainya yang menunjukkan bahwa mereka berhias dengan membuka aurat.
Kedua, berbicara tentang kemunduran dan keterbelakangan, maka sesungguhnya kemajuan dan kemunduran jelas memiliki sebab-sebab yang jelas. Dan tidak pernah ada kaitan antara kemajuan dan keterbelakangan suatu kaum dengan pakaian yang mereka pakai. Karena sesungguhnya kemajuan dan peradaban manusia itu merupakan hasil dari usaha yang mereka lakukan dengan akal dan pikiran mereka (setelah takdir Allah), bukan karena pakaian atau penampilan mereka.
Ketiga, bahwa peradaban manusia itulah yang hendaknya tunduk kepada syariat Allah dan ajaran-ajaran agam-Nya. Karena Islam adalah agama yang tidak akan bertentangan dengan peradaban manusia yang lurus. Bahkan kaum muslimin akan maju jika mereka benar-benar menerapkan agama mereka, sebagaimana hal ini telah terbukti dari sejarah pendahuluan kaum muslimin.

Syubhat Ketiga :
Yang Penting Perilaku Bukan Penampilan.”
Sebagian wanita enggan berjilbab karena mereka menyangka sama saja antara berjilbab dan tidak, yang penting menurutnya adalah perilaku, akhlak, dan hatinya, bukan sekadar penampilan. Karena ada juga orang yang berjilbab tapi melakukan perbuatan keji.
Bantahan :
Memang benar bahwa tidak semua orang yang berjilbab adalah wanita shalihah. Ada di antara wanita-wanita fajir yang menggunakan jilbab hanya sebagai kamuflase belaka. Namun yang jelas, tidak layak bagi sesama muslim untuk berburuk sangka apalagi sampai menjadikan kenyataan itu sebagai bahan untuk menyalahkan dan menolak syariat jilbab. Bukankah wanita-wanita fajir yang tidak berjilbab jauh lebih banyak dari wanita-wanita yang berjilbab?! Seandainya ada sebagian dokter yang berperilaku tidak sesuai dengan etika kedokteran, apakah kita akan menyatakan bahwa semua dokter tidak punya etika?!
Selain itu, pandangan orang yang berakal secara umum telah jelas menyatakan bahwa jilbab yang menutupi aurat itu merupakan pertanda bahwa wanita itu ingin menjaga kehormatan dirinya, tidak mau mengumbar auratnya, sedangkan wanita yang membuka auratnya seakan-akan tidak memiliki rasa malu dalam mengumbar auratnya.
Dan agama Islam yang memerintahkan manusia untuk berhati dan berperilaku baik juga memerintahkan mereka untuk berpakaian sesuai syariat. Lalu kenapa syariat Islam yang berkaitan dengan hati dan perilaku bisa diterima sedangkan syariat dalam berpakaian tidak bisa diterima? Seandainya jilbab ini hanya penampilan belaka dan bukan syariat yang harus ditaati, tentunya Allah tidak mengancam neraka bagi para wanita yang membuka auratnya. Rasulullah r telah bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku lihat. Orang-orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk memukul manusia. Dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka menyimpang dan menyimpangkan orang lain dari ketaatan, kepala mereka bagaikan punuk-punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium bau surga, padahal bau surga bisa dicium dari jarak demikian dan demikian.” (Riwayat Muslim)
Maka tidak sama antara wanita yang berjilbab dengan wanita yang membuka auratnya.

Syubhat Keempat :
Perubahan Zaman Menyebabkan Perubahan Hukum.”
Sebagian penentang jilbab sengaja mengambil beberapa kaidah yang telah ditetapkan para ulama, dengan pemahaman yang salah. Di antara kaidah itu adalah “Perubahan zaman menyebabkan perubahan hukum” dan kaidah “Adat kebiasaan bisa menjadi landasan dalam menetapkan hukum”. Dengan kaidah yang mereka pahami keliru ini mereka mengatakan bahwa jilbab hanya layak diterapkan pada masa-masa dahulu, sedangkan sekarang zaman telah berubah maka hukum pun ikut berubah.
Bantahan :
perlu pahami bahwa hukum Islam tidak akan berubah selamanya, karena Allah telah menyempurnakan agama ini sebagaimana dalam firman-Nya,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (al-Maidah : 3).
Akan tetapi yang bisa berubah adalah fatwa-fatwa atau hukum-hukum yang dibangun di atas landasan adat kebiasaan tertentu. Maka hukum atau fatwa tersebut akan bisa berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan perbedaan individu.
Dalam hal ini kita harus bisa memahami bahwa adat kebiasaan manusia itu tidak lepas dari dua keadaan :
Pertama, adat kebiasaan yang sekaligus sebagai hukum syar'i yang Allah tetapkan. Maka hukum-hukum semacam ini tidak akan pernah berubah sama sekali, meskipun mayoritas manusia hampir-hampir tidak mengenalnya. Di sinilah jilbab wanita muslimah dikategorikan. Dia merupakan kebiasaan kaum muslimin dan sekaligus syariat yang Allah tetapkan. Sehingga seandainya ada seorang muslimah tinggal di negri kafir yang memiliki kebiasaan membuka aurat, maka wanita muslimah ini tetap wajib mengenakan jilbab meskipun hal itu bukan kebiasaan negri setempat. Adat kebiasaan yang semacam ini tidak masuk dalam kaidah yang telah disampaikan para ulama di atas.
Kedua, adat kebiasaan yang bukan merupakan hukum syar'i akan tetapi menjadi landasan dalam penetapan hukum. Misalnya seperti bahasa dan gaya bahasa yang digunakan masyarakat setempat, perkara-perkara yang berkaitan dengan adab sopan santun (yang tidak bertentangan dengan syariat), tabiat-tabiat masyarakat setempat seperti umur minimal baligh, dan lain sebagainya. Maka hukum-hukum yang dibangun di atas adat kebiasaan semacam inilah yang bisa berubah menurut perubahan adat manusia. Dan inilah yang dimaksud dalam kaidah di atas.

Syubhat Kelima :
Meneladani Tokoh Wanita Ternama.”
Para penentang jilbab terkadang berargumen dengan adanya tokoh-tokoh wanita muslimah ternama dengan berbagai tingkatannya yang tidak berjilbab. Bahkan mereka mencari-cari informasi tentangnya di buku-buku sejarah dan biogragi untuk menguatkan argumentasi ini.
Bantahan :
Kaum muslimin seluruhnya telah sepakat bahwa dalil-dalil yang menjadi landasan hukum adalah Al Qur'an, as-Sunnah, ijmak, dan qiyas. Lalu, masuk kategori dalil yang manakah argumentasi mereka ini, terlebih lagi kebanyakan tokoh-tokoh mereka itu hidup setelah berlalunya masa-masa pensyariatan dan setelah terhentinya wahyu?! Bahkan tidak dibenarkan seseorang berdalil dengan keadaan-keadaan individu tertentu (selain Rasulullah). Yang benar, perbuatan atau keadaan individu manusia yang dinilai dan ditimbang dengan hukum syar'i bukan malah sebaliknya hukum syar'i di timbang dengan perbuatan individu-individu tertentu.
Padahal, jika mereka bersikap objektif, niscaya mereka akan mendapatkan sejumlah besar tokoh-tokoh wanita muslimah yang berjilbab jauh melebihi tokoh-tokoh wanita yang tidak berjilbab. Kenapa mereka tidak mencari teladan dari tokoh-tokoh wanita muslimah dari penahulu umat Islam, semisal para wanita dari kalangan para sahabat, tabi'in dan orang-orang yang mengikuti mereka, yang jelas-jelas mereka telah mendapatkan predikat manusia-manusia terbaik.

Syubhat Keenam :
Berhias Adalah Perkara Yang Telah Menjadi Kebiasaan Yang Tidak Akan Menarik Perhatian Kaum Lelaki.”
Sebaliknya jilbab yang dipakai seorang wanita secara sempurna menutupi seluruh tubuhnya akan menarik perhatian kaum lelaki, sehingga mereka akan berkeinginan untuk mencari tahu tentang siapa wanita di balik jilbab itu.
Bantahan :
Pertama, seandainya berhias telah menjadi suatu kewajaran dan kebiasaan yang tidak akan menarik perhatian kaum lelaki, lalu kenapa para wanita suka berhias? Untuk apa mereka berhias?! Ini adalah anggapan yang bertolak belakang dengan kenyataan mereka.

Kedua, bagaimana mungkin berhias dikatakan sebagai suatu kebiasaan yang tidak menarik perhatian lawan jenis, padahal para suami pasti akan tertarik dengan istri-istri mereka jika berhias dan mempercantik diri.
Ketiga, sesungguhnya daya tarik lawan jenis adalah sesuatu hal yang telah menjadi fitrah tabiat manusia. Tabiat ini selamanya tidak akanb berubah. Kaum lelaki akan semakin tertarik dengan wanita-wanita yang lebih menampakkan perhiasan dirinya. Seandainya ada seorang wanita cantik yang berhias dengan berbagai perhiasan dan membuka auratnya lewat di hadapan seorang lelaki namun lelaki itu tidak memiliki ketertarikan kepadanya, maka bisa dikatakan lelaki itu bukanlah lelaki normal dalma hal ini.
Keempat, realita menunjukkan bahwa tingkat kejahatan dan penyimpanan seksual berbanding lurus dengan banyaknya wanita-wanita yang berhias dan membuka aurat. Bahkan prosentase tersebar penyakit seksual seperti aids dan semisalnya, ada pada negara-negara liberalis yang membolehkan dan membebaskan segala sesuatu. Ini semua bukti bahwa berhiasnya seorang wanita adalah perkara yang sangat menarik perhatian kaum lelaki.
Kelima, adapun mata kaum lelaki yang diarahkabn kepada wanita berjilbab sempurna, maka permisalannya bagaikan seseorang yang melihat sampul sebuah buku. Dia tidak mengetahui isi kandungannya dan tidak akan terpengaruh oleh pemikiran dalam buku itu. Maka seorang lelaki yang melihat wanita berjilbab sempurna, dengan menutup auratnya secara sempurna, tidak akan mudah membangkitkan ketertarikan lelaki kepadanya.
Allah I telah berfirman,
ذٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu”. (al-Ahzab : 59)
Tentang ayat ini, Abu Hayyan berkata dalam tafsirnya (al-Bahrul Muhith), “Karena mereka menutup diri dengan kehormatan, maka mereka tidak diganggu dan tidak mendapatkan hal yang mereka benci. Karena jika seorang wanita betul-betul menutup diri, tidak akan ada lelaki yang datang mengganggunya, berbeda dengan wanita yang berhias maka dia akan menjadi mangsa kaum lelaki.”

Syubhat Ketujuh :
Berhias Merupakan Salah Satu Cara Untuk Mengungkapkan Nikmat Allah dan Termasuk Mensyukuri Nikmat Allah.”
Mereka mengatakan, “Aku tidak mau berjilbab karena menampakkan kecantikan termasuk salah satu cara mengungkapkan nikmat Allah dan merupakan bentuk syukur kepada-Nya. Bagaimana mungkin aku menyembunyikan nikmat yang telah Allah berikan kepadaku berupa rambut indah dan kecantikan yang menawan?!”
Bantahan :
Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah yang telah menciptakan kecantikan itu, Dia jugalah yang memerintahkan untuk menutupinya. Allah I berfirman,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ .
. . . dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka . . . “ (an-Nur : 31).
Dan Allah I berfirman,
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ
Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (al-Ahzab : 59)
Nikmat terbesar yang telah Allah berikan kepada kita adalah keimanan dan hidayah. Kenapa nikmat terbesar ini tidak ditampakkan dan diungkapkan dengan ketundukan terhadap syariat-syariat-Nya yang diantaranya adalah jilbab yang syar'i. Padahal di antara salah satu bentuk syukur kepada Allah I adalah menggunakan nikmat-nikmat yang telah Allah berikan itu sesuai dengan tuntunan dan syariat Allah. Maka tatkala seluruh tubuh ini adalah nikmat Allah I, hendaknya kita pun menundukkannya untuk sesuai dengan syariat dan tuntunan Allah I, dalam rangka bersyukur kepada Allah I.

Syubhat Kedelapan :
Hawa Udara Yang Panas Tidak Cocok Untuk Mengenakan Jilbab.”
Bantahan :
Kita katakan kepada mereka yang memiliki syubhat ini, ingatlah firman Allah I,
قُلْ نَارُ جَهَنَّمَ أَشَدُّ حَرًّا لَّوْ كَانُوا يَفْقَهُونَ

Katakanlah, 'Api neraka jahannam itu lebih sangat panas (nya),' jika mereka mengetahui”. (at-Taubah : 81)
Lalu berikanlah pilihan kepadanya dari dua keadaan; panasnya dunia yang masih bisa kita tahan, atau panasnya api neraka yang panasnya tujuh puluh kali lipat panas api dunia. Tentu orang yang berakal akan memilih panas yang ringan dalam menaati Allah di dunia, dari pada panas yang berat di akhirat. Karena jika dia mampu bersabar dalam menaati Allah, niscaya dia akan meraih surga yang luasnya langit dan bumi.

Syubhat Kesembilan :
Hidayah di Tangan Allah.”
Ada wanita yang mengatakan, aku tahu jilbab itu wajib, namun aku belum mendapat hidayah untuknya, aku akan berjilbab jika hidayah itu datang!!?
Bantahan :
Memang benar hidayah itu di Tangan Allah. Namun hidayah itu sama halnya dengan rezeki. Ketika rezeki perlu diusahakan dan dicari dengan berbagai usaha, maka demikianlah pula hidayah. Hidayah juga perlu kepada usaha untuk menanggapinya. Allah I berfirman,
إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنفُسِهِمْ
Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (ar-Ra'du : 11)
Akhirnya, kita senantiasa memohon hidayah kepada Allah untuk selalu berada pada jalan yang lurus, sehingga kematian mendatangi kita dalam keadaan Islam. Wallahul muwaffiq. (***)

Sumber : Majalah Sakinah Vol. 10, No. 8


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 komentar:

Posting Komentar

Mutiara Salaf

"Tidak akan baik generasi akhir umat ini kecuali dengan apa-apa yang menjadikan baik generasi awalnya"

-Imam Malik-

Info Kajian

Pada Hari Ahad

Jam 8.30 pagi.
pekan ke-2 dan ke-4 setiap bulan
Kajian Umum Kitab : "Shahih Fiqih Sunnah"
Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim
di Masjid Ma'had IMAM SYAFI'I BLORA
Bersama Al Ust. Abu Mundzir Al-Ghifary hafidzahullah
Info:
Bp. Lasmito (085325307818)
Bp. Jauhari (085384960382)

Pada Hari Ahad

Jam 9.00 pagi.
pekan ke-1 setiap bulan
Kajian Umum Kitab : "al-Firqotun Najiyah"
karya Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu
di Masjid Ma'had IMAM SYAFI'I BLORA
Bersama Al Ust. Misbah hafidzahullah
Info:
Bp. Lasmito (085325307818)
Bp. Ahmad Sholihin (081391834830)

Pada Hari Sabtu

Jam 18.15 (Ba'da Maghrib)
pekan ke-2 dan ke-4 setiap bulan
Kajian Umum Kitab : "Tafsir Juz 'Amma"
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
di Masjid Ma'had IMAM SYAFI'I BLORA
Bersama Al Ust. Zakariya Syaiful Fuad
Info:
Bp. Lasmito (085325307818)
Bp. Ahmad Sholihin (081391834830)

Pada Hari Jum'at, Sabtu, Ahad

Jam 18.15 (Ba'da Maghrib)
Kajian Umum Kitab : "Pelajaran Cara Cepat Menguasai Bahasa Arab"
“Kunci Sukses Belajar Nahwu & Shorof Untuk Pemula”yang disusun oleh Al Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali A.M.

di Masjid Ma'had IMAM SYAFI'I BLORA
Bersama Al Ust. Abu Kholid Iqbal Al Farisi
Info:
Bp. Lasmito (085325307818)
Bp. Zakariya (081226810066)

Video Tausiyah

Radio Sunnah


Banyak Dibaca

Video: Aku Akan Berubah

Jadwal Sholat

Pengunjung

Flag Counter

KALENDER

Diberdayakan oleh Blogger.