MULIA DENGAN TA'ARUF DAN NAZHAR
Ta'aruf adalah proses untuk saling mengenal antara dua insan berlainan jenis yang sudah berazam untuk menikah. Sifat, karakter (watak), dan kepribadian calon pasangan akan menjadi jelas setelah ta'aruf. Di dalam ta'aruf, ada etika yang harus di perhatikan, seperti tidak boleh berdua-duaan, harus dengan mahram, dan sebagainya.
Sesudah ta'aruf, agar lebih mantap dalam melangkah (menuju pernikahan), ada kegiatan nazhar. Nazhar ialah saling melihat calon pasangan (yang akan dinikahi)nya. Ada kalanya nazhar dilakukan bersamaan dengan ta'aruf. Tentang nazhar, sangat banyak dalil yang mengajurkannya; di antaranya :
  1. Diriwayatkan bahwa Sahabat al-Mughirah t akan meminang seorang wanita, maka Nabi r berkata kepadanya :

اُنْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَْن يُؤْدِمَ بَيْنَكُمَا
Lihatlah calon istrimu karena hal itu akan lebih melanggengkan hubungan kalian berdua.”1
  1. Pada suatu hari, ada seorang laki-laki datang memberi tahu Rasulullah r bahwa dirinya akan menikahi seorang wanita Anshar. Lalu Nabi r bertanya kepadanya, “Sudahkah engkau melihatnya?” Laki-laki itu menjawab, “Belum.” Maka Nabi r bersabda :
فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا
Pergi dan lihatlah, karena sesungguhnya pada mata kaum Anshar ada sesuatu.” (HR. Muslim : 1427)

Al-Imam an-Nawawi berkata, “Di dalam hadits ini, ada anjuran untuk melihat wajah calon yang akan dinikahi. Inilah madzhab kami, Malik, Abu Hanifah dan seluruh Kufiyyin, Ahmad, dan jumhur ulama. Al-Imam al-Qadhi menceritakan bahwa ada sekelompok orang yang membencinya, ini ini adalah kesalahan yang menyelisihi kejelasan hadits ini.” (Syarah Shahih Muslim 9/210)

Itulah jalan mulia sebelum pernikahan, ta'aruf secara syar'i dan nazhar, bukan pacara yang tujuannya hanya melampiaskan kepuasan syahwat! Jalan menuju pernikahan bukan dengan bergandengan tangan, saling memandang, bahkan sampai yang lebih parah dari itu!!

RENUNGAN SEPUTAR PACARAN
Untuk menentukan status “berpacaran” di dalam hukum Islam, mari kita renungkan beberapa hal berikut ini :
Pertama : Islam menutup segala sarana menuju zina
Allah I berfirman :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا﴿٣٢﴾
Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina merupakan suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk. (QS. Al-Isra' [17] : 32)

Al-Imam Ibnu Katsir berkata, “Allah melarang para hamba-Nya dari perbuatan zina dan dari 'mendekatinya', maksudnya berinteraksi dengan sebab-sebab yang bisa mendorong perbuatan zina. Sebab, zina adalah perbuatan dosa besar dan jalan yang jelek.” (Tafsir Ibnu Katsir 5/72)
Maka, segala sarana dan perbuatan yang bisa menghantarkan kepada perbuatan zina dilarang keras oleh Islam. Misalnya berpacaran, berdua-duaan dengan ipar, atau bergandengan tangan dengan sepupu. Segala perbuatan tersebut jelas haram karena mereka semua – pacar, ipar, dan sepupu – bukan mahram!! Janganlah kita meremehkan hal ini karena bisa jadi perbuatan yang dianggap biasa (lazim), ternyata dihukumi haram menurut syari'at Islam. Perhatikan hadits berikut ini :

Rasulullah r bersabda :
Telah ditulis bagi anak Adam, baginya dari zina. Dia pasti mendapatinya, tidak mustahil. Kedua mata, zinanya adalah melihat. Kedua telingan, zinanya adalah mendengar. Lisan, zinanya adalah berbicara. Tangan, zinanya adalah menyentuh. Kaki, zinanya adalah melangkah. Hati berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan kemaluan-lah yang akhirnya membenarkan atau mendustakannya.” (HR. Al-Bukhari : 6243, Muslim : 2657)
Al-Imam Ibnu Baththal berkata : “Nabi r menamakan 'melihat dan berbicara' dengan zina karena keduanya bisa mendorong pada perbuatan zina yang sebenarnya. Oleh karena itu, Nabi r mengatakan 'dan kemaluan itu yang membenarkan atau mendustakannya'.” (Fathul Bari 11/28)

Kedua : Islam melarang menyentuh tubuh lawan jenis yang bukan mahram

Selama akad nikah belum terucap, haram bagi dua insan berlainan jenis yang bukan mahram untuk bergandengan tangan atau saling menyentuh. Orang yang berpacaran tidak lepas dari hal itu. Pada umumnya, orang berpacaran akan berjabat tangan, bergandengan, atau berpegangan dengan kekasihnya(!!). Ketahuilah, nabi kita Muhammad tidak pernah menyentuh tangan wanita yang tidak halal baginya. Beliau bersabda :

إِنِّي لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ، إِنَّمَا قَوْلِي لـِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ

Sesungguhnya aku tidak menjabat tangan wanita 'asing' (bukan mahram). Sesungguhnya ucapanku kepada seratus wanita sama/semisal dengan kepada seorang wanita saja.”2

Bahkan istri beliau, Aisyah bersumpah, “Demi Allah, tidak pernah sama sekali tangan Rasulullah r menyentuh tangan wanita ketika bai'at.” (HR al-Bukhari : 4891, Muslim : 1866)
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Sumpah Aisyah ialah untuk menguatkan berita yang beliau ceritakan.” (Fathul Bari 8/505)
Al-Imam al-Iraqi berkata, “Apabila beliau saja tidak berjabat tangan dengan wanita padahal tidak ada keraguan dan terjaga, maka selain beliau lebih utama untuk tidak berjabat tangan dengan wanita.” (Tharhu at-Tatsrib 7/44)
Al-Imam Ibnu Abdil Barr berkata, “Sabda Nabi r 'aku tidak menjabat tangan wanita' adalah dalil bahwasanya tidak boleh seorang laki-laki bersentuhan dengan wanita yang tidak halal baginya.” (at-Tamhid 5/44)

Ketiga : Islam melarang khalwat
Khalwat adalah berdua-duaan dengan lawan jenis yang tidak halal. Orang yang berpacaran, umumnya menyepi dan berdua-duaan, bahkan selalu mencari kesempatan dalam kesempitan! Khalwat antara wanita dan laki-laki yang bukan mahram termasuk perbuatan dosa dan sarana paling besar menuju perbuatan haram. Bahkan Rasulullah r telah menegaskan keharaman khalwat dalam hadits-hadits yang sangat banyak, di antaranya :
  1. Hadits yang bersumber dari Ibnu Abbas y bahwasanya Rasulullah r bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ
Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, kecuali (apabila wanita tersebut) bersama mahramnya.” (HR. Al-Bukhari : 3006, Muslim : 1341)
Al-Imam Ibnu Hibban berkata, “Hadits ini berisi penjelasan bahwasanya seorang wanita dilarang berdua-duaan dengan seorang laki-laki tanpa bersama mahramnya baik ketika safar (perjalanan) maupun tidak.” (Shahih Ibnu Hibban 8/149)
  1. Hadits yang bersumber dari 'Uqbah bin 'Amir bahwasanya Rasulullah r bersabda :

Hindarkanlah diri kalian dari masuk kepada wanita.” Kemudian ada seorang Sahabat Anshar yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapat Tuan dengan saudara ipar?” Rasulullah menjawab, “Saudara ipar adalah kematian.” (HR al-Bukhari : 9330, Muslim 5/16)
Al-Imam an-Nawawi berkata, “Hadits ini menunjukkan haramnya khalwat dengan wanita asing dan bolehnya khalwat jika (wanita tersebut) bersama mahramnya. Dua perkara ini telah disepakati oleh para ulama.” (Syarah Shahih Muslim 5/16)

Keempat : Islam memerintahkan agar kita menundukkan pandangan
Anggaplah bahwa orang yang berpacaran selamat dari khalwat atau tidak bergandengan tangan, tetapi apakah orang yang berpacaran bisa selama dari saling memandang? Padahal Allah I telah memerintahkan kita agar menundukkan pandangan! Allah I berfirman :
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ﴿٣٠﴾وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya . . . (QS an-Nur [24] : 30 – 31)

Al-Imam Ibnu Katsir berkata, “Ini adalah perintah Allah kepada para hamba-Nya yang beriman agar mereka menundukkan pandangan-pandangan mereka dari perkara-perkara yang haram mereka lihat. Maka janganlah mereka melihat selain apa yang dibolehkan bagi mereka. Apabila tanpa sengaja melihat sesuatu yang haram maka hendaknya dia segera memalingkan pandangannya.” (Tafsir Ibnu Katsir 3/282)
Rasulullah r bersabda :

ايّاكم والجلوس في الطرقات, قالوا : يا رسول الله ما لنا من مجالسنا بدّ نتحدّث فيها, ققال رسول الله ص.م : فاذا ابيتم الاّ المجلس فاعطوا الطّريق حقّه, قالوا : وما حقّ الطّريق يا رسول الله ؟ قال : غضّ البصر, وكفّ الاذي, وردّ السّلام, والامر بالمعروف, والنّهي عن المنكر
Hindarkanlah diri kalian dari duduk-duduk di pinggir jalan.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, tidaklah kami duduk-duduk melainkan sekadar untuk berbincang-bincang.” Maka Rasulullah r mengatakan, “Apabila kalian tetap ingin duduk-duduk di pinggir jalan maka berikanlah jalan itu haknya.” Para sahabat bertanya kembali, “Apa haknya, wahai Rasulullah?” Rasulullah r menjawab, “Menundukkan pandangan, tidak menggangu, menjawab salam, dan amar makruf nahi mungkar.” (HR al-Bukhari : 2333, Muslim : 2121)

Al-Imam Ibnul Qayyim berkata, “Pandangan adalah asal segala bencana yang menimpa manusia. Bermula dari pandangan, lahirlah keinginan. Dan keinginan akan melahirkan pemikiran. Dari pemikiran, akan lahirlah syahwat (hawa nafsu). Pada akhirnya, syahwat itu akan mendorong menjadi hasrat yang sangat kuat hingga terjadi apa yang dia inginkan.” (al-Jawabul Kafi hlm. 79)
Setelah kita bisa memahami empat perkara di atas, masih beranikah kita berpacaran? Atau bahkan melegalkan pacaran dengan berbagai macam dalih? Bertaqwalah, wahai para hamba yang beriman!!
Ada sebuah pertanyaan yang menggelitik, “Pacaran yang haram 'kan pacaran yang melanggar etika dan rambu islam. Sekarang kami ingin 'pacara secara islami'. Apakah tetap tidak boleh?”
Kita katakan : Apa maksudnya 'pacaran secara islami'? Jika maksudnya adalah pacaran islami setelah menikah maka hal ini boleh, tidak ada kesamaran padanya. Akan tetapi, jika maksudnya adalah tetap berhubungan dengan kekasih namun modelnya lebih 'islami', seperti hubungan hanya lewat telepon atau Facebook, atau bertemu dengan kekasih tetapi disertai teman, atau model lainnya, maka hukumnya pun tetap haram! Sebab, suatu nama yang disandarkan kepada Islam pasti diajarkan dalam Islam atau ada sandarannya dalam Islam, dan ini tidak dijumpai dalam pacaran!! Di samping itu, siapa yang bisa menjaga hati kita untuk tidak teringat 'si dia'? Siapa yang bisa menjami bahwasanya kita aman ketika mendengar suaranya, apalagi kalau sampai memandang wajahnya!! Allahul Musta'an.
Allahu A'lam.
----------------------------------------------------------------------------------
1 HR at-Tirmidzi : 1087, an-Nasa'i : 3235, Ibnu Majah : 1866, Ahmad 4/144, ad-Darimi : 2/134; lihat ash-Shahihah No. 96.
2 HR an-Nasa'i : 4192, Ahmad 6/357, Malik 2/982. Shahih; lihat ash-Shahihah No. 529 oleh al-Albani.

Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 157 Tahun Ke-14 Halaman 76-79


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 komentar:

Posting Komentar

Mutiara Salaf

"Tidak akan baik generasi akhir umat ini kecuali dengan apa-apa yang menjadikan baik generasi awalnya"

-Imam Malik-

Info Kajian

Pada Hari Ahad

Jam 8.30 pagi.
pekan ke-2 dan ke-4 setiap bulan
Kajian Umum Kitab : "Shahih Fiqih Sunnah"
Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim
di Masjid Ma'had IMAM SYAFI'I BLORA
Bersama Al Ust. Abu Mundzir Al-Ghifary hafidzahullah
Info:
Bp. Lasmito (085325307818)
Bp. Jauhari (085384960382)

Pada Hari Ahad

Jam 9.00 pagi.
pekan ke-1 setiap bulan
Kajian Umum Kitab : "al-Firqotun Najiyah"
karya Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu
di Masjid Ma'had IMAM SYAFI'I BLORA
Bersama Al Ust. Misbah hafidzahullah
Info:
Bp. Lasmito (085325307818)
Bp. Ahmad Sholihin (081391834830)

Pada Hari Sabtu

Jam 18.15 (Ba'da Maghrib)
pekan ke-2 dan ke-4 setiap bulan
Kajian Umum Kitab : "Tafsir Juz 'Amma"
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
di Masjid Ma'had IMAM SYAFI'I BLORA
Bersama Al Ust. Zakariya Syaiful Fuad
Info:
Bp. Lasmito (085325307818)
Bp. Ahmad Sholihin (081391834830)

Pada Hari Jum'at, Sabtu, Ahad

Jam 18.15 (Ba'da Maghrib)
Kajian Umum Kitab : "Pelajaran Cara Cepat Menguasai Bahasa Arab"
“Kunci Sukses Belajar Nahwu & Shorof Untuk Pemula”yang disusun oleh Al Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali A.M.

di Masjid Ma'had IMAM SYAFI'I BLORA
Bersama Al Ust. Abu Kholid Iqbal Al Farisi
Info:
Bp. Lasmito (085325307818)
Bp. Zakariya (081226810066)

Video Tausiyah

Radio Sunnah


Banyak Dibaca

Video: Aku Akan Berubah

Jadwal Sholat

Pengunjung

Flag Counter

KALENDER

Diberdayakan oleh Blogger.