Shalat adalah rukun islam yang paling
urgen sesudah syahadatain (dua
kalimat syahadat). Shalat
disyari'atkan dalam wujud amal ibadah yang paling sempurna dan paling
bagus.
Shalat itu sendiri memuat berbagai
macam ibadah lain. Baik berupa dzikir kepada Allah, membaca
al-Qur'an, berdiri tegak dihadapan Allah, rukuk, sujud, do'a, tasbih
dan takbir. Shalat adalah penghulu ibadah lahiriah. Tak ada syari'at
seorang Rasul pun yang pernah diutus oleh Allah, yang tidak
menyertakan shalat di dalamnya. Allah telah mewajibkan shalat kepada
Nabi-Nya, Muhammad r, sebagai
penutup para Rasul, pada malam beliau di-mi'raj-kan
ke atas langit[1]. Berbeda halnya dengat syari'at-syari'at yang lain.
Itu menunjukkan betapa agungnya shalat. Betapa besar tingkat
kewajibannya. Dan betapa tinggi kedudukannya di sisi Allah.
Telah
banyak diriwayatkan hadits-hadits tentang keutamaan shalat secara
khusus, dan tentang posisinya yang wajib secara aksiomatik dalam
ajaran Islam. Maka, barangsiapa yang mengingkari kewajibannya, ia
telah murtad dari Islam. Ia harus dipaksa bertaubat, bila menolak, ia
wajib dibunuh berdasarkan ijma' kaum muslimin.
Shalat secara bahasa bermakna do'a.
Allah
I
berfirman:
...
وَصَلِّ
عَلَيْهِمْ...﴿١٠٣﴾
“....dan
shalat (berdo'a)lah untuk mereka....” (QS.
At-Taubah: 103).
Artinya,
do'akanlah mereka.
Sedangkan
dafinisi shalat dalam syari'at adalah ucapan-ucapan dan perbuatan
khusus, yang dimulai dengan takbir dan ditutup dengan salam. Disebut
shalat karena memang ibadah ini mencakup do'a. Orang yang shalat
tidak lepas dari kondisi melakukan do'a ibadah,
atau menyanjung Allah, atau memohon kepada-Nya. Oleh sebab itu ia
disebut shalat.
Shalat
diwajibkan
sejak malam Isra', sebelum hijrah. Yaitu sebanyak lima waktu sehari
semalam bagi setiap muslim yang sudah
mukallaf.
Masing-masing dimulai setelah masuk waktu.
Allah
I
berfirman:
….
إِنَّ
الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
كِتَابًا مَّوْقُوتًا﴿١٠٣﴾
“...Sesungguhnya
shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang
yang beriman.” (QS. An-Nisaa':
103).
Yakni,
shalat itu diwajibkan dalam waktu-waktu yang dijelaskan oleh
Rasulullah
r
melalui sabda dan perbatan beliau.
Allah
I
berfirman:
وَمَا
أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ
مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ
وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ ...﴿٥﴾
“Padahal
mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan
ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya
mereka mendirikan shalat....”
(QS. Al-Bayyinah: 5)
Allah
juga berfirman:
وَأَقِيمُوا
الصَّلَاةَ...﴿٤٣﴾
”Dan
tegakkanlah shalat....”. (QS.
Al-Baqarah: 43).
Dalam
banyak ayat di dalam Al-Qur'anul Karim Allah juga berfirman:
فَسُبْحَانَ
اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ
تُصْبِحُونَ﴿١٧﴾
وَلَهُ
الْحَمْدُ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ
وَعَشِيًّا وَحِينَ تُظْهِرُونَ﴿١٨﴾
“Maka
bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di petang hari dan
waktu kamu berada di waktu subuh. Dan bagi-Nya-lah segala puji di
langit dan di bumi dan di waktu kamu berada pada petang hari dan di
waktu kamu berada di waktu Zhuhur” (QS.
Ar-ruum: 17-18).
Barang
siapa telah tiba kepadanya waktu sholat, sementara ia telah baligh
dan berakal sehat, maka wajib baginya melaksanakannya. Kecuali
apabila ia seorang wanita yang sedang haidh atau nifas, maka tidak
waib baginya shalat, bahkan tidak disyari'atkan mengqadha-nya
bila ia telah suci, berdasarkan ijma' (kesepakatan ulama).
Allah
I berfirman:
...
وَأَقِمِ
الصَّلَاةَ لِذِكْرِي﴿١٤﴾
“...
dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku”. (QS.
Thaahaa: 14).
Rasulullah
r
bersabda:
“Barang
siapa tertidur hingga tidak shalat, atau lupa untu shalat, hendaknya
ia shalat saat ia teringat”.
Bersambung.....
Sumber:
Mulakhkhas Fiqhi, Jilid 1 hal: 127-132 – Syaih Shaleh bin Fauzan
al-Fauzan
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer