Jilbab
wanita Muslimah merupakan sebuah kewajiban yang telah Allah
syariatkan dan tetapkan melalui kitab-Nya yang mulia. Hal ini tentu
menunjukkan bahwa jilbab wanita Muslimah bukanlah semata budaya
bangsa Arab, akan tetapi benar-benar syariat Allah yang berlaku bagi
seluruh kaum muslimah. Karena memang Al Quran ini Allah turunkan
untuk seluruh umat manusia, bukan hanya khusus untuk bangsa Arab.
Antara
Iman dan Amal
Namun
sayang, meski sesungguhnya dalil-dalil tentang jilbab ini sangat
jelas, bahkan tertera dalam kitab suci kaum Muslimin, masih saja
banyak kaum muslimah yang enggan untuk berjilbab, dan masih saja ada
bapak-bapak yang melarang anak muslimahnya berjilbab. Apapun
alasannya, ini menunjukkan kurangnya keimanan dalam hati mereka.
Karena sesungguhnya keimanan seseorang itu berbanding lurus dengan
amal ketaatannya. Semakin banyak amal ketaatan yang dilakukan,
semakin kuatlah keimanannya. Sebaliknya, semakin sedikit amal
ketaatannya, maka semakin berkurang pula keimanannya.
Demikian
pula ketika seorang mukmin ingin bisa melaksanakan syariat-syariat
Allah, maka pertama kali yang harus dilakukan adalah penanaman dan
penguatan keimanan ke dalam hatinya. Semakin kuat keimanan seseorang,
semakin mudah dan lapang hatinya dalam menerima syariat Allah
sehingga dia pun mudah mengamalkannya. Namun ketika keimanan itu
kecil, akan terasa berat syariat Allah yang pada hakikatnya adalah
ringan dilakukan.
Allah
lebih mengetahui yang terbaik
Sebagaimana
syariat-syariat Islam secara umum, syariat jilbab juga memerlukan
adanya ketundukan dan kepasrahan diri pada hati seorang mukmin untuk
bisa menerima dan kemudian melaksanakannya. Oleh karena itu,
hendaknya kita sejenak merenung dan mengingat bahwa sesungguhnya
Allah yang membuat syariat-syariat itu, Dia jugalah yang menciptakan
kita, sehingga Dia pasti tahu akan seluk-beluk diri manusia, mana
yang baik lagi cocok bagi mereka dan mana yang tidak. Dia juga yang
memiliki langit dan bumi beserta isinya termasuk manusia, sehingga
Dia berhak memerintah dan menetapkan syariat-syariat untuk
makhluk-Nya.
Ketika
Allah menetapkan syariat jihad (berperang), dimana syariat ini amat
sangat berat bagi jiwa manusia, maka Allah mengingatkan dengan
firman-Nya,
كُتِبَ
عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ
لَّكُمْ وَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا
وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَعَسَىٰ أَن
تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ
وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا
تَعْلَمُونَ
“ Diwajibkan
atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu
benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu,
dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk
bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”
(Al-Baqarah: 216).
Shadaqallah…
sungguh benar Allah I. Betapa
banyak manusia yang tidak menyukai sebagian syariat Allah, bahkan
menganggapnya tidak layak bagi manusia, padahal sesungguhnya
pandangan dan akal merekalah yang sangat terbatas. Akan tetapi Allah
yang maha mengetahui segala sesuatu, yang lahir maupun batin, yang
nampak maupun tersembunyi, hanya mensyariatkan hal-hal yang terbaik
bagi hamba-Nya. Dialah Dzat yang maha hikmah, maha bijaksana dalam
segala sesuatu yang Dia syariatkan dan takdirkan. Dan kewajiban hamba
hanyalah tunduk, pasrah dan patuh kepada Allah I.
Allah
berfirman I,
كُتِبَ
عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ
لَّكُمْ وَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا
وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَعَسَىٰ أَن
تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ
وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا
تَعْلَمُونَ
“ Dan
tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi
perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan
suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang
urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka
sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Al-Ahzab:
36).
Allah
I juga berfirman,
فَلَا
وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ
يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ
ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنفُسِهِمْ
حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا
تَسْلِيمًا
”Maka
demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka
menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan,
kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan
terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan
sepenuhnya.” (An-Nisa: 65).
Dan
sekali lagi, syariat jilbab adalah syariat yang telah Allah tetapkan.
Maka kewajiban kita sebagai orang yang beriman adalah menerimanya,
tunduk kepadanya, dan pasrah dengan sepenuhnya, disertai keyakinan
kuat bahwa syariat ini adalah untuk kemaslahatan dan kebaikan
hamba-Nya, terutama kaum muslimah. Dan jika kita teliti mendalam akan
syariat jilbab ini, niscaya akan kita dapati banyak sekali hikmah
yang terkandung di dalamnya. Hanya saja, seorang mukmin tetap
menerima, tunduk, patuh dan pasrah terhadap suatu syariat meski dia
tidak mengetahui hikmahnya, selama hal itu benar-benar datang dari
sisi Allah I. Karena inilah yang
dinamakan keimanan. Wallahu a’lam.
Sumber:
Majalah Sakinah, Volume 10, No. 8 hal: 8-9
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer